search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Bali: Tugas Penyelesaian Sengketa Pilpres 2024 Berat
Rabu, 23 Juni 2021, 23:00 WITA Follow
image

Bawaslu Bali sebut Tugas Penyelesaian Sengketa Pilpres 2024 Berat

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, BANGLI.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 akan digelar secara serentak. Hal itu tentunya akan membuat tugas Bawaslu semakin berat, tidak terkecuali dalam menangani proses penyelesaian sengketa.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan Bawaslu dalam mengangani sengketa, dikarenakan adanya perbedaan antara penanganan sengketa saat Pilkada dengan penanganan sengketa saat Pemilu. Untuk itu diperlukan kecermatan Bawaslu jika memang nantinya terjadi pengajuan sengketa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra di Bangli, Jumat (25/6). Meskipun tahapan pemilu serentak belum dimulai, namun Bawaslu harus mulai menyiapkan diri dengan selalu membaca dan memahami regulasi tentang penyelesaian sengketa.

Sehingga ketika nanti tahapan sudah dimulai, Bawaslu telah siap dalam menangani sengketa proses pemilu maupun pemilihan.

“Apalagi pada Pilkada 2020 lalu di Bali tidak terdapat permohonan sengketa baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Jadi Bawaslu harus siap ketika nanti ada permohonan sengketa,” jelasnya.

Sengketa proses itu bisa terjadi jika ada perbedaan penafsiran oleh para pihak akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU berupa Surat Keputusan ataupun Berita Acara. Subjeknya adalah KPU dan peserta pemilu/pemilihan, dan untuk mekanisme penyelesaian sengketa memalui musyawarah mufakat untuk Pilkada, sementara pemilu melalui mediasi dan sidang adjudikasi.

Selain itu dalam penyelesaian sengketa proses, terdapat perbedaan mengkhusus yang dapat dilihat dari perbedaan waktu penyelesaiannya.

“Pada sengketa proses Pemilu, waktu penyelesaianya adalah dua belas hari kerja, sementara sengketa proses Pemilihan waktu penyelesaianya adalah dua belas hari kalender,” ujarnya.

Bawaslu harus menyiapkan diri sedini mungkin agar siap mengemban tugas dalam proses penyelesaian sengketa.  “Bila perlu lakukan simulasi penyelesaian sengketa. Tugas kita di tahun 2024 semakin berat, saya harap teman-teman Bawaslu siap dengan segala tugas yang menanti," tutupnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/bgi



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami