Pemkab Bangli Musnahkan Arsip di Tiga OPD
GOOGLE NEWS
BERITABANGLI.COM, BANGLI.
Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Bangli telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (31/12/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli ini bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang sudah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.
Arsip yang dimusnahkan berasal dari tiga OPD, yakni Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan total 234 berkas (9.509 lembar), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dengan 280 berkas (14.700 lembar), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja sebanyak 428 berkas (21.962 lembar). Secara keseluruhan, 942 berkas yang berjumlah 46.171 lembar akan dihancurkan menggunakan mesin pencacah arsip. Proses pemusnahan ini sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa arsip memiliki peran yang sangat vital. Menurutnya, arsip adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan identitas. Tanpa arsip, dunia akan kehilangan memori dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus mengacu pada prinsip-prinsip yang jelas, seperti Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Pulasari menegaskan bahwa penyusutan arsip adalah bagian dari tata kelola kearsipan yang baik dan harus dilakukan secara rutin. Penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan, penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah, serta pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Ia juga mendorong semua OPD di Kabupaten Bangli untuk melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Arsip yang dimusnahkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan JRA, yakni tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, serta tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ini penting untuk menjaga integritas dan efisiensi administrasi pemerintahan," ujar Pulasari.
Baca juga:
95 Tahun Identik Perawatan ODGJ, RSJ Bangli Kini Ganti Nama untuk Pengembangan Kesehatan Jiwa
Pulasari juga mengingatkan bahwa dasar hukum untuk pemusnahan arsip sudah jelas, yakni berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No. 28 Tahun 2012, serta Peraturan Bupati Bangli No. 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bangli, Inspektur Kabupaten Bangli, serta perwakilan dari OPD terkait. Proses pemusnahan arsip berjalan lancar dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa semua arsip yang dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Editor: Robby Patria
Reporter: Humas Bangli