search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Bangli Tandatangani NPHD Penerima Bantuan Perikanan
Kamis, 7 Oktober 2021, 17:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Bupati Bangli Tandatangani NPHD Penerima Bantuan Perikanan

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, BANGLI.

Bupati Sedana Arta tandatangani NPHD 6 kelompok penerima bantuan perikanan thn 2021 di pendopo rumah jabatan Bupati Bangli. Didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar, S. ST. Par, Kamis (7/10). 

Sebelum tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE "berharap kepada 6 orang perwakilan kelompok penerima bantuan untuk keseriusannya mengelola bantuan mandatori dari Kementrian perikanan ini supaya dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan kebutuhan kelompok sehingga ke 2 belah pihak baik penerima dan pemberi bantuan sama sama nyaman,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sedana Arta melalui pemerintah pusat, "provinsi dan kabupaten tak akan pernah berhenti untuk meningkatan ketahanan ekonomi rakyat, walaupun kecil namun telah berbuat,” tegas Sedana Arta. 

Untuk itu dengan adanya bantuan ini dirinya lebih menekankan pada perencanaan yang matang dan bersungguh sunguh dengan niat yang jelas untuk mengembangkan suatu usaha kelompok, niscaya hasilnya akan maksimal.

Sementara itu Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan I Wayan Sarma dalam laporannya menyampaikan, penandatanganan NPHD ini merupakan kelengkapan administrasi hibah barang, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai pelaksana kegiatan maupun kelompok penerima manfaat kegiatan. 

Sedangkan untuk kegiatan ini ia katakan didanai dari 2 sumber anggaran yang berbeda, yaitu DAK Perikanan dan DBH Perikanan, yang notabene merupakan dana mandatori yang sudah diarahkan pemanfaatannya dengan uraian berupa Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dan pengadaannya melalui rekanan/penyedia (Berupa hibah barang).

Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu syarat kelompok penerima bantuan dari Perikanan adalah kelompok yang memiliki badan hukum, "dimana data yang terupdate sampai saat ini dari Pokdakan yang ada dan telah berbadan hukum menurutnya baru 25 kelompok, sehingga pilihannya jadi terbatas,” ujar wayan sarma. 

Adapun barang yang diserahkan dan kelompok penerimanya adalah, untuk DAK Perikanan Yang terbagi dalam 2 sub belanja Minapadi, yaitu pemeliharaan ikan bersama budidaya tanaman padi sebanyak 2 paket/2 kelompok, yang diterima Subak Babahan Desa Tamanbali dan Pokdakan Winangun Sari, Desa Demulih Masing-masing kelompok menerima barang berupa bibit ikan: 20.000 ekor, pakan 1.625 kg dan peralatan dengan nilai @ paket/kelompok Rp52.250.000. 

Sedangkan untuk Kolam terval: 1 paket/1 kelompok yang diterima Pokdakan Taman Sari, Br. Yehmampeh Desa Batur Selatan berupa kolam terval bundar 6 unit, benih lele 12.000 ekor, pakan 1.200 kg dan peralatan dengan nilai: Rp52.500.000, sedangkan dari DBH Perikanan Sebanyak 3 paket/3 kelompok, dengan penerima manfaat dari Pokdakan Daha Santosa Desa Demulih. 

Pokdakan Danu Asri Santosa Desa Jehem dan Pokdakan Mina Sadewa Sejahtera Br. Sidawa Desa Tamanbali dimana Masing-masing kelompok menerima bantuan barang berupa benih ikan nila 10.000 ekor dan pakan ikan 2.000 kg dengan nilai masing-masing Rp35.000.000.
 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/bgi



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami