search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
SPI KPK di Kemenkumham: Langkah Strategis Cegah Korupsi dalam Layanan Publik
Rabu, 25 September 2024, 19:26 WITA Follow
image

Ika Yusanti, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, mengatakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi di lingkup internal kementerian

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, BALI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). 

Salah satu kementerian yang menjadi perhatian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengingat peran sentralnya dalam penegakan hukum dan pelayanan publik di bidang hukum serta hak asasi manusia.

Pelaksanaan SPI KPK di lingkungan Kemenkumham untuk tahun 2024 tidak hanya sekadar survei biasa, tetapi merupakan alat strategis untuk memetakan risiko korupsi di instansi yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan keadilan. 

Acara sosialisasi dan glorifikasi SPI yang diadakan pada Rabu (25/09) secara daring mempertegas komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan integritas dan kualitas layanan publik.

Menurut Ika Yusanti, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, SPI ini dimaksudkan untuk memetakan risiko korupsi di lingkup internal kementerian. 

Risiko ini umumnya muncul dalam berbagai aspek, seperti pelayanan publik di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, serta pengurusan dokumen hukum.

Pelayanan di sektor-sektor ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan suap, terutama karena keterlibatan langsung dengan masyarakat.

Ika menjelaskan bahwa hasil survei akan membantu mengidentifikasi area rawan korupsi, yang kemudian dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan pembenahan. 

“Survei ini membantu kami menemukan titik lemah dalam pengelolaan birokrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebagai salah satu kementerian yang berperan langsung dalam penegakan hukum di Indonesia, Kemenkumham memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas di lingkup internal dan eksternal. 

Pelayanan publik yang melibatkan pengurusan dokumen penting seperti paspor, izin tinggal, dan layanan pemasyarakatan merupakan titik-titik rawan yang diawasi dengan ketat oleh KPK.

Dalam konteks ini, Survei Penilaian Integritas menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi yang bisa mengganggu kinerja birokrasi serta merusak kepercayaan publik. 

Salah satu upaya penting adalah mencegah adanya suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan yang kerap terjadi dalam pengurusan dokumen hukum atau pelaksanaan tugas keimigrasian.

Dalam SPI, KPK akan meminta umpan balik dari berbagai pihak, baik dari internal Kemenkumham maupun eksternal, seperti pengguna layanan publik dan para ahli. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa indikasi penyimpangan bisa diidentifikasi sejak dini dan tindakan pencegahan bisa dilakukan sebelum masalah membesar.

Pramella Y. Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, menyampaikan bahwa jajarannya siap mendukung penuh pelaksanaan SPI ini. 

Kemenkumham Bali, yang melayani berbagai aspek penegakan hukum, termasuk keimigrasian dan pemasyarakatan, sangat rentan terhadap risiko korupsi. Oleh karena itu, keberhasilan SPI sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, kolaborasi antara KPK dan Kemenkumham sangat diperlukan, mengingat kementerian ini juga menangani banyak kasus pidana, termasuk kasus korupsi. 

Melalui SPI KPK, Kemenkumham diharapkan bisa membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik-praktik koruptif. 

Ini sejalan dengan upaya KPK dalam mengurangi tingkat kriminalitas terkait korupsi di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik.

Dengan berjalannya SPI KPK hingga 31 Oktober 2024, diharapkan langkah-langkah preventif terhadap kriminalitas korupsi dapat semakin ditingkatkan, demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang prima.

Editor: PKL New

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami