SMPN 1 Bangli Dukung Penerapan Sistem Belajar dari Rumah Bagi Siswa Muslim
GOOGLE NEWS
BERITABANGLI.COM, BANGLI.
Seluruh satuan pendidikan di Indonesia menerapkan kebijakan belajar dari rumah pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H. Langkah ini merupakan bentuk toleransi bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Di SMPN 1 Bangli, kebijakan tersebut telah diterapkan dengan menyesuaikan berbagai program pembelajaran.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bangli, I Wayan Agus Adi Wiguna, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti SEB dengan mengatur sistem pembelajaran mandiri agar tetap berjalan efektif.
“Khusus siswa Muslim diberikan prioritas untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan tetap dalam bimbingan guru pembina dan orang tua masing-masing.
Mereka juga diwajibkan mengisi jurnal tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat yang nantinya akan dievaluasi oleh sekolah,” ujar I Wayan Agus Adi Wiguna.
Selain itu, sekolah tetap menghadirkan siswa secara terjadwal untuk mengikuti kegiatan gotong royong, pengembangan diri, serta berbagai aktivitas lainnya.
Jika terdapat kegiatan penting, guru dan staf tetap bekerja di sekolah guna memastikan kelancaran administrasi dan proses pembelajaran.
Dengan penerapan kebijakan ini, sekolah tidak hanya menjalankan arahan pemerintah, tetapi juga menunjukkan bentuk nyata dari toleransi antarumat beragama, terutama bagi siswa yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim