search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Warga Songan Bangli Ditangkap Usai Aniaya Tetangga Pakai Senapan dan Pedang
Kamis, 1 Mei 2025, 23:19 WITA Follow
image

Dua Warga Songan Bangli Ditangkap Usai Aniaya Tetangga Pakai Senapan dan Pedang

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, KINTAMANI.

Polres Bangli menangkap dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang berinisial JD, 31, dan IPK, 25.

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan kakak adik ini diduga melakukan penganiayaan secara terencana terhadap korban, WGS, 39, yang juga berasal dari desa yang sama namun beda banjar.

Kedua pelaku menggunakan senapan angin dan pedang dalam aksinya itu.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K. mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) dini hari di Desa Songan.

Akibat serangan brutal dari kedua tersangka, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Ngurah (Sanglah) Denpasar.

Baca juga:
PMI Gelar Simulasi Bencana di SMAN 2 Bangli

“Informasi terakhir, korban telah menjalani tindakan operasi,” ujar Wakapolres saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun di Mapolres Bangli.

Diduga motif penganiayaan tersebut akibat cemburu lantaran istrinya digoda.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Mereka dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami