Rapat Menteri Hasilkan Kebijakan Tegas Tangani Pinjol Ilegal di Indonesia
GOOGLE NEWS
BERITABANGLI.COM, BALI.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi tingkat menteri pada Senin (21/1).
Pertemuan ini menghasilkan delapan kesimpulan penting sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.
Salah satu langkah strategis yang disepakati dalam rapat adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Tim ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif untuk pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.
“Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,” tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal.
Baca juga:
Desainer Bali Tampilkan Keindahan Wastra dalam Pagelaran Fashion Show Wastra Citta Jagaditha
Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum berdasarkan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemerintah juga akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur layanan peer-to-peer lending. Penyusunan RPP ini dinilai mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa, mengingat telah mendapat arahan langsung dari Presiden.
“Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam,” lanjut Yusril.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
“Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan ilegal,” jelas Tito.
Selain itu, melalui Dukcapil, kami dapat menelusuri apakah data masyarakat disebarkan oleh pihak pinjaman online ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkan untuk ditindak secara hukum,” imbuh Tito.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024.
Dalam putusan tersebut, Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR diminta untuk memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online
Mengembangkan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni dan menindak tegas tindak pidana dalam praktik pinjaman online.
Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Editor: Wids
Reporter: bbn/rls