search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dukung Keselamatan Kerja, Disnaker ESDM Bali Sosialisasikan OSS & Prestise
Jumat, 31 Januari 2025, 21:46 WITA Follow
image

Dukung Keselamatan Kerja, Disnaker ESDM Bali Sosialisasikan OSS & Prestise

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, BALI.

Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan kerja dan kualitas produksi, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali menggelar workshop bertajuk Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 atau Surat Keterangan Tidak Layak K3 Melalui OSS dan Prestise

Acara ini berlangsung pada Jumat (31/1) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, diikuti oleh 30 peserta dari berbagai sektor usaha.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi faktor krusial dalam menjaga perlindungan tenaga kerja serta meningkatkan kualitas layanan dan produksi. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa perkembangan teknologi dalam Revolusi Industri 4.0 menuntut standar keselamatan kerja yang lebih ketat dan adaptif.

“Dalam era digital, alat produksi semakin canggih dan berteknologi tinggi. Oleh karena itu, penerapan standar keselamatan kerja harus diperbarui mulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, hingga penyimpanan bahan dan peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya,” ujar Ida Bagus Setiawan.

Workshop ini juga membahas berbagai regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diharapkan, regulasi ini dapat membantu meningkatkan serapan tenaga kerja dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko turut menjadi sorotan. Dalam aturan ini, pemerintah menyederhanakan proses perizinan usaha dengan mempertimbangkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha.

“Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen penting dalam mengendalikan kegiatan usaha. Dengan konsep ini, proses perizinan menjadi lebih efektif dan sederhana, sementara pengawasan lebih terstruktur,” tambah Ida Bagus Setiawan.

Berdasarkan Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, salah satu perizinan penting dalam sektor ketenagakerjaan adalah Surat Keterangan Layak K3. 

Dokumen ini diperlukan untuk peralatan seperti pesawat angkat dan angkut, bejana tekanan, tangki timbun, elevator, dan instalasi proteksi kebakaran.

Proses penerbitan surat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kecuali untuk instalasi listrik dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), yang menggunakan mekanisme Prestise.

Workshop ini menghadirkan beberapa narasumber ahli, di antaranya Ida Bagus Indra Brahmana selaku Ahli K3, serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker dan ESDM Bali, I Wayan Gede Arthana, ST, serta Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kadek Prima Parhesia, S.IP.

Ida Bagus Indra Brahmana menekankan bahwa keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap perusahaan. 

“Kami berharap peserta dapat memahami tata cara pengajuan Surat Keterangan Layak atau Tidak Layak K3, baik melalui OSS maupun Prestise. Ini penting untuk memastikan keselamatan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.

Editor: Wids

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami