search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aplikasi e-Harmonisasi Resmi Diperkenalkan, Kanwil Kemenkum Bali Siap Terapkan Standar Layanan Baru
Kamis, 6 Maret 2025, 22:48 WITA Follow
image

Aplikasi e-Harmonisasi Resmi Diperkenalkan, Kanwil Kemenkum Bali Siap Terapkan Standar Layanan Baru

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, BALI.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Kamis (6/3/2025) dari Ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. 

Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program transformasi digital Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam kesempatan ini adalah Aplikasi e-Harmonisasi.

Dhahana Putra menjelaskan bahwa Aplikasi e-Harmonisasi dikembangkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, aksesibilitas, serta kualitas informasi dalam layanan hukum.

“Dengan adanya Aplikasi e-Harmonisasi, masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan lebih cepat dan mudah. Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses fasilitasi Ranperda dan Perkada,” ujar Dhahana.

Sesi berikutnya dalam sosialisasi ini diisi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. 

Ia memaparkan materi terkait standar layanan fasilitasi Ranperda dan Perkada, yang bertujuan untuk memastikan efektivitas dan kualitas dalam penyusunan regulasi daerah.

Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah pejabat Kanwil Kemenkum Bali, termasuk Kepala Kantor Wilayah, Wahyu Eka Putra, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana. Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Bali juga turut serta dalam kegiatan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Eka Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperdalam pemahaman mengenai standar layanan fasilitasi Ranperda dan Perkada.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami dapat memahami lebih dalam mengenai standar layanan fasilitasi Ranperda dan Perkada. Hal ini akan membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal fasilitasi regulasi daerah.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Bali dapat semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Editor: Wids

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami