search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perkuat Hukum dan Transparansi, Kejati Bali Resmikan Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di Bangli
Senin, 17 Maret 2025, 23:09 WITA Follow
image

Perkuat Hukum dan Transparansi, Kejati Bali Resmikan Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di Bangli

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, BANGLI.

Dalam upaya memperkuat ketertiban hukum dan transparansi penggunaan dana desa, Kejaksaan Tinggi Bali meresmikan Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli di Gedung Bukthi Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli. 

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejati Bali Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., serta pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan inisiatif Kejaksaan Agung yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa, mencegah penyimpangan dalam pembangunan desa, serta memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. 

Kehadiran Bale Masawitra Jaga Desa diharapkan menjadi pusat edukasi hukum bagi aparatur desa dan masyarakat guna menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari korupsi.

Selain Bale Masawitra Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Bangli juga menginisiasi Umah Restorative Justice, sebuah wadah musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat secara kekeluargaan. 

Dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparatur desa, metode ini memungkinkan penyelesaian perkara hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan, selaras dengan prinsip keadilan restoratif.

Sejak Mei 2024, Kejari Bangli telah memiliki dua Umah Restorative Justice, salah satunya di Desa Bunutin, yang diresmikan oleh Kejati Bali sebelumnya. Peresmian tambahan Umah RJ ini semakin memperkuat komitmen Kejari Bangli dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat.

Bupati Bangli, SN Sedana Arta, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Bangli dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. 

Ia berharap keberadaan Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa secara lebih efektif dan damai.

Dengan hadirnya program ini, masyarakat Bangli diharapkan lebih sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Kejaksaan Tinggi Bali terus berkomitmen dalam mendukung pembangunan desa yang berlandaskan hukum dan keadilan.

Editor: Wids

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami