Pelaku Curanmor di Songan Kintamani Nyaris Diamuk Massa
GOOGLE NEWS
BERITABANGLI.COM, KINTAMANI.
Warga di Banjar Hulun Danu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, digegerkan oleh aksi pencurian sepeda motor yang nyaris berujung aksi main hakim sendiri. Seorang pelaku pencurian motor (curanmor) nyaris babak belur dihajar massa.
Beruntung jajaran Polres Bangli bersama Polsek Kintamani segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengendalikan situasi. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mapolres Bangli.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam press release, Senin (28/4/2025), mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Banjar Hulun Danu, Desa Songan, Kintamani.
Baca juga:
PMI Gelar Simulasi Bencana di SMAN 2 Bangli
Motor jenis Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3920 PE dilaporkan hilang saat diparkir di sebelah barat Klinik Bersama, Jalan Raya Songan pada Senin (21/4).
Kemudian secara tidak sengaja, korban melihat motornya berada di atas sebuah mobil pikap warna putih DK 8672 PF yang sedang melintas di Jalan Raya Songan, Kintamani.
Korban langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul motor yang diangkut. Terungkap bahwa motor tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal.
Baca juga:
Polres Bangli Perketat Pengamanan Pasar Jelang Galungan
Setelah ditelusuri, pelaku diketahui tinggal di sebuah lahan parkir di sebelah barat Klinik Bersama, lokasi tempat korban biasa memarkir kendaraannya.
"Pelaku saat itu tidak bisa berkelit sehingga langsung dibawa ke Kantor Desa Songan B. Pelaku nyaris diamuk massa. Mendapatkan laporan tersebut tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku," ujar AKBP I Gede Putra.
Pelaku diketahui bernama Sitam (50), asal Pamekasan, Jawa Timur. Selain itu, polisi juga mengamankan penadah motor curian bernama Roni Wijaya (32), seorang pemulung asal Jember. Barang bukti sepeda motor turut diamankan.
Baca juga:
Libur Lebaran Dongkrak PAD Bangli 44 Persen, Kintamani dan Penglipuran Jadi Favorit Wisatawan
"Modus pelaku mengambil motor korban yakni dengan cara mendorong kendaraan korban ke pinggir jalan, selanjutnya berselang beberapa hari dijual kepada pemulung.
Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp 200 ribu. Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas AKBP I Gede Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim