search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Amankan 6 Motor Hasil Curian
Jumat, 14 Februari 2025, 18:45 WITA Follow
image

Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Amankan 6 Motor Hasil Curian

IKUTI BERITABANGLI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABANGLI.COM, BANGLI.

Tim Resmob Polres Bangli yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. 

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah beserta enam unit sepeda motor hasil curian.

Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Samosir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di jalan setapak sebelah utara kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli pada Kamis (23/1/2025) WITA. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku, yang diketahui sering berpindah tempat tinggal, akhirnya berhasil diamankan saat sedang beristirahat di Terminal Klungkung. 

Polisi kemudian menggiringnya ke Polres Bangli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku utama diketahui bernama I Gede Sidi Atmika (32), yang berdomisili di Jalan Matahari III, Lingkungan Kemoning Kelod, Klungkung. 

Sementara itu, penadah hasil curian, Paulus Pati Kondo, berasal dari Desa Homba Rica, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),” ungkapnya saat press rilis, Jumat (14/2/2025).

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah beraksi di enam lokasi berbeda, dengan tiga di antaranya berada di Bangli:

  1. Banjar Penglumbaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Susut – mencuri Yamaha Jupiter DK 4216 ABR.

  2. Jalan setapak Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga, Bangli – mencuri Honda Supra DK 2131 PQ.

  3. Parkiran Pura Dalem Pingit, Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga, Bangli – mencuri NMAX DK 4905 AEP.

Selain itu, pelaku juga mencuri dua sepeda motor di wilayah Gianyar dan satu sepeda motor di Denpasar Selatan.

Kendaraan hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada Paulus Pati Kondo, yang tinggal di Jalan Jepun I, Semarapura Kelod, Klungkung.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dua modus:

  1. Menggunakan kunci palsu untuk menyalakan kendaraan korban.

  2. Mendorong sepeda motor ke lokasi yang aman, lalu memanggil tukang kunci untuk membobol sistem pengamanan.

Akibat perbuatannya, I Gede Sidi Atmika dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Paulus Pati Kondo sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Dengan tertangkapnya pelaku dan penadah ini, Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik guna menghindari kasus pencurian serupa.

Editor: Wids

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabangli.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bangli.
Ikuti kami