Pilkada 2024, Penguatan Peran Satpol PP dalam Menegakkan HAM Harus Jadi Prioritas
GOOGLE NEWS
BERITABANGLI.COM, BALI.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra menyoroti pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat daerah.
Menurut Dhahana, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki tanggung jawab utama untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),
sekaligus memastikan ketenteraman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga:
Mahasiswa Universitas Soegijapranata Kunjungi Lapas Narkotika Bangli untuk Kuliah Kerja Lapangan
"Sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum, pemahaman Satpol PP terhadap hak asasi manusia sangat krusial," ujar Dhahana Putra dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa peran Satpol PP tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak masyarakat.
Untuk meningkatkan kapasitas Satpol PP dalam penegakan peraturan yang humanis, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KemenkumHAM dan Kemendagri telah berkolaborasi dalam memberikan pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai HAM dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurut Dhahana, langkah-langkah strategis juga perlu dirancang oleh pemerintah daerah untuk mendukung penguatan kapasitas Satpol PP.
“Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta humanis,” imbuhnya.
Dhahana menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam penegakan aturan oleh Satpol PP.
Ia berharap agar setiap anggota Satpol PP dapat menginternalisasi tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani.
Hal ini mengisyaratkan bahwa mereka harus selalu siap siaga, santun dalam bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta memahami bahwa tugas mereka adalah untuk melayani masyarakat.
“Kami berharap, dengan pendekatan ini, Satpol PP mampu menciptakan interaksi harmonis antara penegakan hukum dan perlindungan HAM, sehingga masyarakat merasa dilindungi, bukan ditakuti,” tambah Dhahana.
Selain itu, Dhahana mengajak para calon kepala daerah untuk memasukkan agenda penguatan kapasitas Satpol PP dalam wacana Pilkada 2024 mendatang.
Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap HAM dalam pelaksanaan tugas Satpol PP, khususnya di masa kampanye dan pemilu.
“Semoga dalam Pilkada serentak nanti, isu penguatan Satpol PP menjadi salah satu topik utama yang diperhatikan oleh para kandidat,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, turut mendukung pernyataan Dirjen HAM.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP dan pihak-pihak terkait dalam menegakkan peraturan daerah secara efektif dan efisien.
“Dengan kerjasama yang baik, Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara humanis dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Pramella.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls